Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan langkah persiapan sebelum dilakukannya pelaksanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. verifikasi data Bibliografi;
b. verifikasi Bahan Perpustakaan; dan
c. penyusunan daftar hasil verifikasi.
Koreksi Anda
