Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan langkah persiapan sebelum dilakukannya pelaksanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. verifikasi data Bibliografi; b. verifikasi Bahan Perpustakaan; dan c. penyusunan daftar hasil verifikasi.
Koreksi Anda