Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk: a. menjadi pedoman bagi semua jenis Perpustakaan dalam melakukan Pengadaan Bahan Perpustakaan; dan b. mewujudkan Pengadaan Bahan Perpustakaan yang sesuai dengan jenis, tujuan, dan kebijakan pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Koreksi Anda