Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung keberhasilan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
(2) Tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Atau Bupati/Wali kota.
(3) Tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertugas:
a. melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan kebutuhan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tingkat daerah;
b. melaksanakan sosialisasi, Advokasi, dan integrasi program/kegiatan sebagai upaya mendorong kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan
c. melaporkan kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial kepada Gubernur Atau Bupati/Wali kota.
(4) Keanggotaan tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial terdiri dari unsur:
a. Perpustakaan Provinsi atau Perpustakaan Kabupaten/Kota;
b. Organisasi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perencanaan daerah;
c. Organisasi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat desa; dan
d. Organisasi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi komunikasi dan informasi.
Koreksi Anda
