Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung keberhasilan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. (2) Tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Atau Bupati/Wali kota. (3) Tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertugas: a. melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan kebutuhan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tingkat daerah; b. melaksanakan sosialisasi, Advokasi, dan integrasi program/kegiatan sebagai upaya mendorong kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan c. melaporkan kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial kepada Gubernur Atau Bupati/Wali kota. (4) Keanggotaan tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial terdiri dari unsur: a. Perpustakaan Provinsi atau Perpustakaan Kabupaten/Kota; b. Organisasi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perencanaan daerah; c. Organisasi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat desa; dan d. Organisasi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi komunikasi dan informasi.
Koreksi Anda