Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
Peran serta Masyarakat dalam Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial antara lain:
a. mendukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang berkelanjutan; dan
b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Koreksi Anda
