Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) membangun kemitraan dengan berbagai pihak dengan tujuan: a. untuk memperoleh dukungan yang berkelanjutan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan b. untuk membangun ekosistem yang mendukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Koreksi Anda