Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Desa/Kelurahan memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. menjalankan komitmen dan membangun sinergi para Pemangku Kepentingan di wilayah desa atau Kelurahan;
b. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah desa/kelurahan; dan
c. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah desa atau Kelurahan.
Koreksi Anda
