Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Desa/Kelurahan memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. menjalankan komitmen dan membangun sinergi para Pemangku Kepentingan di wilayah desa atau Kelurahan; b. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah desa/kelurahan; dan c. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah desa atau Kelurahan.
Koreksi Anda