Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi dengan mengacu pada kebijakan nasional; b. melaksanakan sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi; c. melakukan Advokasi, koordinasi, supervisi, pendampingan implementasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi; d. membangun sinergi Pemangku Kepentingan di tingkat provinsi; e. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi; f. melaksanakan perluasan/replikasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ke kabupaten/kota; dan g. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi.
Koreksi Anda