Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Perpustakaan Nasional memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan nasional dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; b. melaksanakan sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial secara nasional; c. melakukan Advokasi, koordinasi, supervisi, pendampingan implementasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; d. membangun sinergi Pemangku Kepentingan di tingkat nasional; e. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial secara nasional; dan f. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial secara nasional.
Koreksi Anda