Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Perpustakaan Nasional memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan nasional dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
b. melaksanakan sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial secara nasional;
c. melakukan Advokasi, koordinasi, supervisi, pendampingan implementasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
d. membangun sinergi Pemangku Kepentingan di tingkat nasional;
e. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial secara nasional; dan
f. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial secara nasional.
Koreksi Anda
