Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. Pemerintah Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda
