Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perpustakaan Nasional; b. Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan d. Pemerintah Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda