Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten/Kota, dan Perpustakaan penerima Program melakukan publikasi Program.
(2) Publikasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya mengkomunikasikan, mempromosikan, dan juga mengadvokasi kepada publik tentang layanan dan kegiatan di Perpustakaan yang memberikan manfaat kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
