Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
Tujuan monitoring dan evaluasi Program yaitu:
a. memantau perkembangan dan pencapaian Program;
b. sebagai sumber informasi bagi peningkatan kualitas pelaksanaan Program; dan
c. menjadi basis data dalam melakukan bimbingan teknis dan pendampingan bagi Perpustakaan penerima Program.
Koreksi Anda
