Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan monitoring dan evaluasi Program yaitu: a. memantau perkembangan dan pencapaian Program; b. sebagai sumber informasi bagi peningkatan kualitas pelaksanaan Program; dan c. menjadi basis data dalam melakukan bimbingan teknis dan pendampingan bagi Perpustakaan penerima Program.
Koreksi Anda