Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi Program dilakukan secara terpadu dengan melibatkan para Pemangku Kepentingan di daerah penerima Program di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa, dan Kelurahan.
Koreksi Anda