Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi Program dilakukan secara terpadu dengan melibatkan para Pemangku Kepentingan di daerah penerima Program di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa, dan Kelurahan.
Koreksi Anda
