Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting) merupakan kegiatan penting untuk menunjukkan eksistensi dan peran strategis Perpustakaan dalam meningkatkan Literasi untuk kesejahteraan Masyarakat melalui Program. (2) Pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting) sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan berjenjang mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat nasional, yang masing-masing dilakukan 1 (satu) kali setiap tahun. (3) Pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memfasilitasi proses saling belajar dan berbagi pengalaman dari praktik baik, pembelajaran, serta solusi mengatasi tantangan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Program. (4) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. penyampaian capaian/keberhasilan Program dari Perpustakaan penerima Program; b. penyampaian testimoni dari penerima Program; c. pembahasan topik yang relevan dengan Program; d. penyelenggaraan pameran produk-produk hasil pengembangan industri kecil atau pelaku usaha mikro yang belajar di Perpustakaan, sebagai showcase untuk masyarakat bahwa Perpustakaan berkontribusi nyata dalam pengembangan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat; dan e. pemberian apresiasi kepada Perpustakaan yang mencapai prestasi baik dengan indikator yang ditentukan dan mengacu pada data yang tercatat pada dokumentasi Perpustakaan dan telah diverifikasi.
Koreksi Anda