Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun komitmen bersama Pemangku Kepentingan, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan pertemuan Pemangku Kepentingan di tingkat nasional. (2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. memberikan pemahaman tentang konsep Literasi untuk kesejahteraan dan Transformasi Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial; b. membahas perkembangan pelaksanaan Program di Perpustakaan penerima Program; c. penyampaian testimoni dari penerima Program; d. memperoleh dukungan dari Pemangku Kepentingan lain (kementerian/lembaga), khususnya terkait kebijakan, dan alokasi sumber daya untuk keberlanjutan implementasi Program; dan e. membahas rencana perluasan Program di tahun berikutnya.
Koreksi Anda