Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun komitmen bersama Pemangku Kepentingan, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan pertemuan Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.
(2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. memberikan pemahaman tentang konsep Literasi untuk kesejahteraan dan Transformasi Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial;
b. membahas perkembangan pelaksanaan Program di Perpustakaan penerima Program;
c. penyampaian testimoni dari penerima Program;
d. memperoleh dukungan dari Pemangku Kepentingan lain (kementerian/lembaga), khususnya terkait kebijakan, dan alokasi sumber daya untuk keberlanjutan implementasi Program; dan
e. membahas rencana perluasan Program di tahun berikutnya.
Koreksi Anda
