Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Fasilitator Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Koreksi Anda