Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program, Perpustakaan Nasional MENETAPKAN Fasilitator Daerah berdasarkan usulan dari Perpustakaan Kabupaten/Kota. (2) Fasilitator Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Perpustakaan Kabupaten/Kota, dan/atau b. Pegiat Literasi. (3) Fasilitator Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan implementasi Program di daerah. b. memfasilitasi bimbingan teknis strategi pengembangan Perpustakaan teknologi informasi dan komunikasi untuk perpustakaan replikasi mandiri di daerahnya (kabupaten/kota dan atau desa/kelurahan) c. melakukan mentoring pasca Bimtek SPP TIK untuk perpustakaan binaan (kabupaten/kota dan atau desa/kelurahan) yang meliputi: 1) implementasi strategi program (peningkatan layanan informasi, pelibatan masyarakat dan advokasi) 2) dokumentasi kegiatan dan layanan perpustakaan melalui sistem informasi manajemen perpustakaan secara online 3) mendorong penggunaan layanan perpustakaan seperti koleksi bahan pustaka, komputer, internet dan kegiatan pembelajaran untuk Masyarakat. d. berperan serta dalam sosialisasi, pertemuan bersama Pemangku Kepentingan, dan pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting) untuk keberlangsungan Program.
Koreksi Anda