Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional memberikan pembekalan kepada Master Trainer. (2) Pembekalan Master Trainer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. meningkatkan pemahaman Master Trainer terhadap konsep dan kerangka logis Program; b. menguatkan pemahaman Master Trainer terhadap kerangka logis bimbingan teknis strategi pengembangan perpustakaan teknologi informasi dan komunikasi; c. meningkatkan pemahaman dan kapasitas Master Trainer untuk berpikir analitik; d. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Master Trainer untuk dapat memfasilitasi kegiatan Program; e. membangun kapasitas Master Trainer sebagai mentor yang dapat menjadi role model; dan f. menguatkan komitmen peran dan tanggung jawab Master Trainer dalam pelaksanaan Program.
Koreksi Anda