Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Sosialisasi Program diikuti oleh peserta dari unsur:
a. Perpustakaan Provinsi;
b. Perpustakaan Kabupaten/Kota; dan
c. Perpustakaan penerima Program; dan
d. Pemangku Kepentingan.
(3) Sosialisasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. membangun kesadaran akan pentingnya Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial untuk meningkatkan Literasi Masyarakat agar dapat hidup lebih sejahtera;
b. membangun komitmen dari Perpustakaan penerima Program untuk mengimplementasikan tahapan dan strategi Program; dan
c. memberikan pemahaman kepada peserta mengenai tujuan yang ingin dicapai dalam Program.
Koreksi Anda
