Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Sosialisasi Program diikuti oleh peserta dari unsur: a. Perpustakaan Provinsi; b. Perpustakaan Kabupaten/Kota; dan c. Perpustakaan penerima Program; dan d. Pemangku Kepentingan. (3) Sosialisasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. membangun kesadaran akan pentingnya Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial untuk meningkatkan Literasi Masyarakat agar dapat hidup lebih sejahtera; b. membangun komitmen dari Perpustakaan penerima Program untuk mengimplementasikan tahapan dan strategi Program; dan c. memberikan pemahaman kepada peserta mengenai tujuan yang ingin dicapai dalam Program.
Koreksi Anda