Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
Kriteria Perpustakaan penerima Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. mempunyai legalitas pendirian Perpustakaan;
b. mempunyai pengelola Perpustakaan tetap dengan struktur organisasi yang jelas;
c. mempunyai ruangan atau bangunan dan jaringan listrik;
d. berlokasi di tempat yang terjangkau jaringan internet;
dan
e. berkomitmen untuk menjalankan Program secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
