Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Perpustakaan penerima Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. mempunyai legalitas pendirian Perpustakaan; b. mempunyai pengelola Perpustakaan tetap dengan struktur organisasi yang jelas; c. mempunyai ruangan atau bangunan dan jaringan listrik; d. berlokasi di tempat yang terjangkau jaringan internet; dan e. berkomitmen untuk menjalankan Program secara berkelanjutan.
Koreksi Anda