Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi Perpustakaan penerima Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. Perpustakaan Nasional menyampaikan pemberitahuan tentang kriteria seleksi Perpustakaan penerima Program kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota; b. Perpustakaan Kabupaten/Kota mengirimkan usulan Perpustakaan calon penerima Program yang memenuhi kriteria kepada Perpustakaan Provinsi; c. Perpustakaan Provinsi mengirimkan usulan Perpustakaan calon penerima Program yang memenuhi kriteria kepada Perpustakaan Nasional; d. Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi terhadap usulan Perpustakaan calon penerima Program; dan e. Perpustakaan Nasional MENETAPKAN Perpustakaan penerima Program.
Koreksi Anda