Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan dengan tahapan: a. seleksi Perpustakaan penerima Program; b. sosialisasi Program; c. penetapan dan pembekalan Master Trainer, d. penetapan dan pelatihan Fasilitator Daerah; e. pertemuan bersama Pemangku Kepentingan; f. pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting); g. monitoring dan evaluasi Program; dan h. publikasi Program.
Koreksi Anda