Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Program diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perpustakaan Nasional mengikutsertakan Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
