Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional mengikutsertakan Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda