Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Teks Saat Ini
Biaya penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
