Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini merupakan acuan bagi: a. Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Program; b. Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan terkait Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di daerahnya; dan c. penyelenggara/pengelola Perpustakaan dalam melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Koreksi Anda