Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ketua Majelis Orasi Ilmiah berhalangan, tugas ketua Majelis Orasi Ilmiah dapat digantikan oleh sekretaris Majelis Orasi Ilmiah atau anggota Majelis Orasi Ilmiah yang ditunjuk.
Koreksi Anda