Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a bertugas memimpin prosesi Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama.
(2) Sekretaris Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b bertugas membacakan daftar riwayat hidup Pustakawan Ahli Utama yang akan melakukan Orasi Ilmiah.
(3) Anggota Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf c bertugas mendampingi Ketua Majelis Orasi Ilmiah dalam prosesi Orasi Ilmiah.
Koreksi Anda
