Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; b. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; dan c. ketua Tim Penilai.
Koreksi Anda