Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh:
a. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan;
b. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; dan
c. ketua Tim Penilai.
Koreksi Anda
