Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai bertugas: a. memberikan penilaian atas substansi proposal Naskah Orasi Ilmiah; b. melakukan pembimbingan penyusunan Naskah Orasi Ilmiah kepada Pustakawan Ahli Utama; c. memberikan masukan perbaikan Naskah Orasi Ilmiah; d. memberikan persetujuan Naskah Orasi Ilmiah; dan e. menghadiri prosesi Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama.
Koreksi Anda