Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua; dan
d. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi pengembangan Pustakawan pada Perpustakaan Nasional.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aparatur sipil negara yang bertugas dalam bidang pengembangan Pustakawan pada Perpustakaan Nasional.
(6) Tim pelaksana Orasi Ilmiah bertugas:
a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Orasi Ilmiah;
b. melakukan pemeriksaan verifikasi administrasi dan format penulisan Proposal Naskah Orasi Ilmiah;
c. menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah;
d. menyelenggarakan Orasi Ilmiah; dan
e. menyusun laporan kegiatan Orasi Ilmiah.
Koreksi Anda
