Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; dan d. anggota. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi pengembangan Pustakawan pada Perpustakaan Nasional. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aparatur sipil negara yang bertugas dalam bidang pengembangan Pustakawan pada Perpustakaan Nasional. (6) Tim pelaksana Orasi Ilmiah bertugas: a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Orasi Ilmiah; b. melakukan pemeriksaan verifikasi administrasi dan format penulisan Proposal Naskah Orasi Ilmiah; c. menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah; d. menyelenggarakan Orasi Ilmiah; dan e. menyusun laporan kegiatan Orasi Ilmiah.
Koreksi Anda