Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Orasi Ilmiah diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Penyelenggaraan Orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam menyelenggarakan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk:
a. tim pelaksana Orasi Ilmiah;
b. Tim Penilai; dan
c. Majelis Orasi Ilmiah.
Koreksi Anda
