Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Pustakawan yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, harus melakukan Orasi Ilmiah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.
Koreksi Anda