Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Orasi Ilmiah memuat substansi: a. topik bahasan tentang kepustakawanan; b. temuan, inovasi, pandangan dan pengalaman selama menempuh karier di bidang kepustakawanan; dan c. pandangan filosofis/paradigma tentang aspek kepustakawanan yang menjadi fokus pengamatan untuk mengatasi masalah yang dihadapi sebagai masukan, rekomendasi dan pertimbangan kebijakan nasional. (2) Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan panduan penulisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda