Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. pembacaan Naskah Orasi Ilmiah oleh Pustakawan Ahli Utama; dan
b. pengukuhan Pustakawan Ahli Utama.
(2) Pembacaan Naskah Orasi Ilmiah oleh Pustakawan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 20 (dua puluh) menit.
(3) Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Majelis Orasi Ilmiah.
(4) Prosesi Orasi Ilmiah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
