Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Orasi Ilmiah yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diajukan kepada Tim Penilai untuk mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
