Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Orasi Ilmiah meliputi tahapan:
a. pengusulan Orasi Ilmiah;
b. penilaian dan pembimbingan Proposal Naskah Orasi Ilmiah; dan
c. pelaksanaan Orasi Ilmiah.
Koreksi Anda
