Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan Ahli Utama wajib melakukan Orasi Ilmiah. (2) Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.
Koreksi Anda