Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan Ahli Utama wajib melakukan Orasi Ilmiah.
(2) Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.
Koreksi Anda
