Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah bagi:
a. Pustakawan Ahli Utama;
b. tim pelaksana Orasi Ilmiah;
c. Tim Penilai; dan
d. Majelis Orasi Ilmiah.
Koreksi Anda
