Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah bagi: a. Pustakawan Ahli Utama; b. tim pelaksana Orasi Ilmiah; c. Tim Penilai; dan d. Majelis Orasi Ilmiah.
Koreksi Anda