Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
3. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang selanjutnya disingkat PPK Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara serta pimpinan kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pimpinan tinggi utama dan bukan merupakan bagian dari kementerian lembaga pemerintah nonkementerian,
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disebut PPK Daerah adalah gubernur dan bupati/walikota.
6. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pada kementerian/lembaga atau kepala perangkat daerah pada provinsi dan kabupaten/kota.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan adalah Perpustakaan Nasional.
11. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional.
12. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
13. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
14. Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian kompetensi PNS yang akan mengikuti penyesuaian/ inpassing dalam jabatan fungsional Pustakawan.
15. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan jenjang jabatan keterampilan atau keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5) harus dilengkapi dengan:
a. Bagi yang mengikuti metode uji tertulis.
1) Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang
bersangkutan;
2) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
3) Fotokopi Surat Keputusan pembebasan bagi Pustakawan yang dibebaskan sementara;
4) Fotokopi Kartu Pegawai;
5) Fotokopi nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
7) Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dan tidak rangkap jabatan, (format sesuai Lampiran VIII);
8) Surat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja, (format sesuai Lampiran IV);
9) Surat pernyataan bersedia mengikuti uji kompetensi, (format sesuai Lampiran VII);
10) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, format sesuai Lampiran III);
11) Surat Keterangan Bekerja di Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, format sesuai Lampiran IX);
12) Daftar riwayat pekerjaan terkait dengan tugas bidang kepustakawanan paling singkat 2 (dua) tahun, format sesuai Lampiran X);
b. Bagi PNS yang mengikuti uji portofolio dan wawancara.
1) Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
2) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
3) Fotokopi Surat Keputusan pembebasan bagi Pustakawan yang dibebaskan sementara;
4) Fotokopi Kartu Pegawai;
5) Fotokopi nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
7) Surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional Pustakawan dan tidak rangkap jabatan, (format sesuai Lampiran VIII);
8) Surat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja, (format sesuai Lampiran IV);
9) Surat pernyataan bersedia mengikuti uji kompetensi untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, (format sesuai Lampiran VII);
10) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, (format sesuai Lampiran III);
11) Surat Keterangan Bekerja di Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, format sesuai Lampiran IX);
12) Dokumen portofolio, format sesuai Lampiran XI);