Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PERBAN Nomor 3 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.