Pasal 1
(1) Jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional.