Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 582); dan
b. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
