Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan rekomendasi yang memuat Arsip untuk dimusnahkan atau dipermanenkan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu kasus yang masih dalam proses hukum; dan b. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai guna pertanggungjawaban nasional.
Koreksi Anda