Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Retensi Aktif; dan b. Retensi Inaktif. (2) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pada pedoman Retensi Arsip yang ditetapkan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. (3) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi atau closed file.
Koreksi Anda