Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif; dan
b. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif.
(2) Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. hukum;
d. organisasi dan tata laksana;
e. kerja sama;
f. hubungan masyarakat dan publikasi;
g. kepegawaian;
h. kearsipan;
i. keprotokolan;
j. pengadaan barang/jasa;
k. pengelolaan barang milik negara;
l. perlengkapan dan rumah tangga
m. pengawasan; dan
n. data dan informasi.
(3) Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan;
b. bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
c. preservasi dan alih media bahan perpustakaan;
d. jasa informasi perpustakaan dan pengelolaan naskah nusantara;
e. standardisasi perpustakaan;
f. akreditasi perpustakaan;
g. pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
h. analisis perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
i. organisasi bidang perpustakaan;
j. pembinaan tenaga perpustakaan dan kepustakawanan; dan
k. pelatihan.
Koreksi Anda
