Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif; dan b. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif. (2) Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. hukum; d. organisasi dan tata laksana; e. kerja sama; f. hubungan masyarakat dan publikasi; g. kepegawaian; h. kearsipan; i. keprotokolan; j. pengadaan barang/jasa; k. pengelolaan barang milik negara; l. perlengkapan dan rumah tangga m. pengawasan; dan n. data dan informasi. (3) Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan; b. bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan; c. preservasi dan alih media bahan perpustakaan; d. jasa informasi perpustakaan dan pengelolaan naskah nusantara; e. standardisasi perpustakaan; f. akreditasi perpustakaan; g. pembinaan dan pengembangan perpustakaan; h. analisis perpustakaan dan pengembangan budaya baca; i. organisasi bidang perpustakaan; j. pembinaan tenaga perpustakaan dan kepustakawanan; dan k. pelatihan.
Koreksi Anda