Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (2) JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor; b. jenis Arsip; c. Retensi Arsip (jangka waktu penyimpanan); dan d. keterangan. (3) JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda