Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan terakreditasi dapat mengajukan permohonan peningkatan predikat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam masa berlaku Sertifikat Akreditasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 1 (satu) tahun sejak Sertifikat Akreditasi diterbitkan.
(4) Peningkatan predikat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme persiapan Akreditasi Perpustakaan dan pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 21.
Koreksi Anda
