Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasca Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan: a. Surveilans; dan b. peningkatan predikat Akreditasi Perpustakaan.
Koreksi Anda