Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pasca Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan:
a. Surveilans; dan
b. peningkatan predikat Akreditasi Perpustakaan.
Koreksi Anda
