Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. Visitasi; b. penyelenggaraan rapat pleno; dan c. penerbitan Sertifikat Akreditasi.
Koreksi Anda