Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan Akreditasi
Perpustakaan dinyatakan lengkap, ketua tim Akreditasi Perpustakaan:
a. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan; dan
b. menugaskan tim Asesor.
(3) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan kepada Asesi dan tim Asesor.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan dinyatakan belum lengkap, sekretariat Akreditasi Perpustakaan memberitahukan kepada Asesi untuk melengkapi dokumen.
Koreksi Anda
