Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Asesi melakukan persiapan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. membentuk tim persiapan Akreditasi Perpustakaan;
b. mengisi Instrumen Akreditasi Perpustakaan;
c. menyiapkan Bukti Fisik;
d. menyusun berkas Akreditasi Perpustakaan secara sistematis; dan
e. melakukan pendaftaran Akreditasi Perpustakaan.
(2) Tata cara persiapan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
